Koreksi Pasal 66
PERMEN Nomor pm13 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm13 Tahun 2012 tentang PENDAFTARAN DAN KEBANGSAAN KAPAL
Teks Saat Ini
(1) Bagi kapal yang telah memperoleh Pas Kecil apabila mengalami perubahan data yang tercantum dalam Pas Kecil dan/atau pengalihan hak milik atas kapal, diterbitkan Pas Kecil yang baru oleh Pejabat yang ditunjuk oleh bupati/walikota.
(2) Untuk memperoleh Pas Kecil yang baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pemilik kapal mengajukan permohonan kepada Pejabat yang ditunjuk oleh bupati/walikota di tempat kapal berada dan wajib dilengkapi dengan:
a. Pas Kecil yang lama;
b. dokumen yang menunjukkan adanya perubahan data yang tercantum dalam Pas Kecil.
(3) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Pejabat ditunjuk oleh bupati/walikota melakukan penelitian kelengkapan persyaratan yang dalam waktu paling lama 5 (lima) hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap.
(4) Dalam hal berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) belum terpenuhi, Pejabat yang ditunjuk oleh bupati/walikota mengembalikan permohonan kepada pemohon untuk melengkapi persyaratan.
(5) Permohonan yang dikembalikan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat diajukan kembali kepada Pejabat yang ditunjuk oleh bupati/walikota setelah kekurangan kelengkapan persyaratan dilengkapi.
(6) Apabila kelengkapan persyaratan penerbitan Pas Kecil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah terpenuhi, Pejabat yang ditunjuk oleh bupati/walikota menerbitkan Pas Kecil yang baru.
(7) Penerbitan Pas Kecil yang baru sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dicatat dalam buku register Pas Kecil.
(8) Nomor urut, nomor halaman, dan nomor buku register dalam Pas Kecil yang baru sebagaimana dimaksud pada ayat (6) harus sama dengan yang tercantum dalam Pas Kecil yang lama.
(9) Pas Kecil yang baru yang diterbitkan oleh Pejabat yang ditunjuk oleh bupati/walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan kepada Direktur Jenderal dan kepada Pejabat yang ditunjuk oleh bupati/walikota yang menerbitkan Pas Kecil pertama kali.
(10) Bentuk dan isi laporan pembaruan Pas Kecil dibuat dengan menggunakan format Contoh 40 Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Perhubungan ini.
Koreksi Anda
