Koreksi Pasal 64
PERMEN Nomor pm13 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm13 Tahun 2012 tentang PENDAFTARAN DAN KEBANGSAAN KAPAL
Teks Saat Ini
(1) Bagi kapal yang telah memperoleh Surat Laut apabila mengalami perubahan muatan akta pendaftaran kapal atau terjadi pengalihan hak milik atas kapal, diterbitkan Surat Laut yang baru oleh Direktur Jenderal.
(2) Untuk memperoleh Surat Laut yang baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pemilik kapal mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal dan wajib dilengkapi dengan:
a. surat laut yang lama;
b. grosse akta pendaftaran kapal atau grosse akta baliknama kapal;
c. surat ukur; dan
d. surat keterangan dari pemilik kapal mengenai data dan penggunaan kapal.
(3) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Direktur Jenderal melakukan penelitian kelengkapan persyaratan dalam waktu paling lama 5 (lima) hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap.
(4) Dalam hal berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) belum terpenuhi, Direktur Jenderal mengembalikan permohonan kepada pemohon untuk melengkapi persyaratan.
(5) Permohonan yang dikembalikan sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) dapat diajukan kembali kepada Direktur Jenderal setelah kekurangan kelengkapan persyaratan dilengkapi.
(6) Apabila kelengkapan persyaratan penerbitan Surat Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (5) terpenuhi Direktur Jenderal menerbitkan Surat Laut.
(7) Penerbitan Surat Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dicatat dalam buku register Surat Laut.
(8) Nomor urut, nomor halaman, dan nomor buku register Surat Laut dalam Surat Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus sama dengan yang tercantum dalam Surat Laut yang lama.
Koreksi Anda
