Koreksi Pasal 63
PERMEN Nomor pm13 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm13 Tahun 2012 tentang PENDAFTARAN DAN KEBANGSAAN KAPAL
Teks Saat Ini
(1) Surat Laut, Pas Besar, dan Pas Kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58, Pasal 59, dan Pasal 60 dikukuhkan oleh Syahbandar setiap tahun pada tanggal dan bulan diterbitkannya.
(2) Pengukuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan membubuhkan catatan pengukuhan pada tempat yang telah disediakan pada masing-masing Surat Tanda Kebangsaan Kapal dan dilaporkan kepada Direktur Jenderal dan tempat penerbitan pertama kali.
(3) Bentuk dan isi laporan pengukuhan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dibuat dengan menggunakan format Contoh 38 Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Perhubungan ini.
Koreksi Anda
