Koreksi Pasal 62
PERMEN Nomor pm13 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm13 Tahun 2012 tentang PENDAFTARAN DAN KEBANGSAAN KAPAL
Teks Saat Ini
(1) Surat Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (1) dan Pas Besar sebagaimana dimaksud Pasal 59 ayat (1) berlaku selama tidak terjadi perubahan atas muatan akta pendaftaran kapal atau pengalihan hak milik atas kapal.
(2) Pas Kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (1) berlaku selama tidak terjadi perubahan data yang tercantum dalam Pas Kecil dan/atau pengalihan hak milik atas kapal.
Koreksi Anda
