Koreksi Pasal 61
PERMEN Nomor pm13 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm13 Tahun 2012 tentang PENDAFTARAN DAN KEBANGSAAN KAPAL
Teks Saat Ini
(1) Kapal yang telah memperoleh Pas Kecil diberi tanda Pas Kecil yang harus dipasang secara permanen dan mudah dilihat pada kedua sisi haluan bagian luar lambung kapal.
(2) Tanda Pas Kecil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa rangkaian huruf dan angka yang menunjukkan kode Pas Kecil dari pelabuhan yang menerbitkan Pas Kecil diikuti dengan huruf No dan angka yang menunjukkan nomor urut penerbitan Pas Kecil.
(3) Bentuk tanda Pas Kecil dibuat dengan menggunakan format Contoh 37 Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Perhubungan ini.
(4) Tanda Pas Kecil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipasang permanen dengan cara:
a. dilas, dibaut atau dikeling untuk kapal konstruksi baja atau aluminium;
b. dipahat untuk kapal konstruksi kayu; atau
c. dilekatkan atau dicat untuk kapal konstruksi fibreglass atau bahan lain.
(5) Huruf dan angka dalam tanda Pas Kecil berukuran tinggi 150 (seratus lima puluh) mm.
Koreksi Anda
