Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 60

PERMEN Nomor pm13 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm13 Tahun 2012 tentang PENDAFTARAN DAN KEBANGSAAN KAPAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pas Kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (2) huruf c diterbitkan oleh Pejabat yang ditunjuk oleh bupati/ walikota. (2) Untuk memperoleh Pas Kecil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pemilik kapal mengajukan permohonan kepada Pejabat yang ditunjuk oleh bupati/walikota pada pelabuhan yang memiliki kode Pas Kecil di tempat kapal berada. (3) Pelabuhan yang memiliki kode Pas Kecil sebagaimana yang dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Direktur Jenderal. (4) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan wajib dilengkapi dengan: a. bukti hak milik atas kapal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2); b. identitas pemilik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3); dan c. surat keterangan mengenai data ukuran dan tonase kapal yang diterbitkan oleh Syahbandar. (5) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) Pejabat yang ditunjuk oleh bupati/walikota melakukan penelitian kelengkapan persyaratan dalam waktu paling lama 5 (lima) hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap. (6) Dalam hal berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) belum terpenuhi, Pejabat yang ditunjuk oleh bupati/walikota mengembalikan permohonan kepada pemohon untuk melengkapi persyaratan. (7) Permohonan yang dikembalikan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dapat diajukan kembali kepada Pejabat yang ditunjuk oleh bupati/walikota setelah kekurangan kelengkapan persyaratan dilengkapi. (8) Apabila kelengkapan persyaratan penerbitan Pas Kecil sebagaimana dimaksud pada ayat (4) terpenuhi Pejabat yang ditunjuk oleh bupati/walikota menerbitkan Pas Kecil. (9) Penerbitan Pas Kecil sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dicatat dalam buku register Pas Kecil. (10) Pas Kecil sebagaimana dimaksud pada ayat (8) diberi nomor urut, nomor halaman, dan nomor buku register Pas Kecil. (11) Setiap Pas Kecil yang diterbitkan oleh Pejabat yang ditunjuk oleh bupati/walikota sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) dilaporkan kepada Direktur Jenderal. (12) Bentuk dan isi Pas Kecil, buku register Pas Kecil, dan laporan penerbitan Pas Kecil dibuat dengan menggunakan format Contoh 34, Contoh 35, dan Contoh 36 Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Perhubungan ini.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 60 — PERMEN Nomor pm13 Tahun 2012 | Pasal.id