Koreksi Pasal 59
PERMEN Nomor pm13 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm13 Tahun 2012 tentang PENDAFTARAN DAN KEBANGSAAN KAPAL
Teks Saat Ini
(1) Pas Besar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (2) huruf b diterbitkan oleh Syahbandar.
(2) Untuk memperoleh Pas Besar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pemilik kapal mengajukan permohonan kepada Syahbandar pada pelabuhan kapal berada.
(3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib dilengkapi dengan:
a. fotokopi grosse akta pendaftaran kapal atau grosse akta baliknama kapal;
b. fotokopi Surat Ukur; dan
c. surat keterangan dari pemilik kapal mengenai data dan penggunaan kapal.
(4) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Syahbandar melakukan penelitian kelengkapan persyaratan dalam waktu paling lama 5 (lima) hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap.
(5) Dalam hal berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) belum terpenuhi, Syahbandar mengembalikan permohonan kepada pemohon untuk melengkapi persyaratan.
(6) Permohonan yang dikembalikan sebagaimana dimaksud pada ayat
(5) dapat diajukan kembali kepada Syahbandar setelah kekurangan kelengkapan persyaratan dilengkapi.
(7) Apabila kelengkapan persyaratan penerbitan Pas Besar sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terpenuhi Syahbandar menerbitkan Pas Besar.
(8) Penerbitan Pas Besar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicatat dalam buku register Pas Besar.
(9) Pas Besar sebagaimana dimaksud pada ayat (7) diberi nomor urut, nomor halaman, dan nomor buku register Pas Besar.
(10) Setiap Pas Besar yang diterbitkan oleh Syahbandar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan kepada Direktur Jenderal.
(11) Pas Besar sebagaimana dimaksud pada ayat (7) menggunakan blanko Pas Besar yang dibuat dan dicetak oleh Direktorat Jenderal dengan menggunakan format Contoh 30 Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Perhubungan ini.
(12) Bentuk dan isi surat keterangan dari pemilik kapal mengenai data dan penggunaan kapal, buku register Pas Besar, dan laporan penerbitan Pas Besar dibuat dengan menggunakan format Contoh 31, Contoh 32, dan Contoh 33 Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Perhubungan ini.
Koreksi Anda
