Koreksi Pasal 58
PERMEN Nomor pm13 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm13 Tahun 2012 tentang PENDAFTARAN DAN KEBANGSAAN KAPAL
Teks Saat Ini
(1) Surat Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (2) huruf a diterbitkan oleh Direktur Jenderal.
(2) Untuk memperoleh Surat Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pemilik kapal mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal dan wajib dilengkapi dengan:
a. fotokopi grosse akta pendaftaran kapal atau grosse akta baliknama kapal;
b. fotokopi Surat Ukur; dan
c. surat keterangan dari pemilik kapal mengenai data dan penggunaan kapal.
(3) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Direktur Jenderal melakukan penelitian kelengkapan persyaratan dalam waktu paling lama 5 (lima) hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap.
(4) Dalam hal berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) belum terpenuhi, Direktur Jenderal mengembalikan permohonan kepada pemohon untuk melengkapi persyaratan.
(5) Permohonan yang dikembalikan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat diajukan kembali kepada Direktur Jenderal setelah kekurangan kelengkapan persyaratan dilengkapi.
(6) Apabila kelengkapan persyaratan penerbitan Surat Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terpenuhi Direktur Jenderal menerbitkan Surat Laut.
(7) Penerbitan Surat Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dicatat dalam buku register Surat Laut.
(8) Surat Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (6) diberi nomor urut, nomor halaman, dan nomor buku register Surat Laut.
(9) Surat Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (6) menggunakan blanko Surat Laut yang dibuat dan dicetak oleh Direktorat Jenderal dengan menggunakan format Contoh 27 Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Perhubungan ini.
(10) Bentuk dan isi surat keterangan dari pemilik kapal dan buku register Surat Laut dibuat dengan menggunakan format Contoh 28 dan
Contoh 29 Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Perhubungan ini.
Koreksi Anda
