Koreksi Pasal 57
PERMEN Nomor pm13 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm13 Tahun 2012 tentang PENDAFTARAN DAN KEBANGSAAN KAPAL
Teks Saat Ini
(1) Kapal yang didaftar di INDONESIA dan berlayar di laut diberikan Surat Tanda Kebangsaan Kapal INDONESIA sebagai bukti kebangsaan kapal.
(2) Surat Tanda Kebangsaan Kapal INDONESIA sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam bentuk:
a. Surat Laut untuk kapal berukuran GT 175 (seratus tujuh puluh lima grosse tonnage) atau lebih;
b. Pas Besar untuk kapal berukuran GT 7 (tujuh grosse tonnage) sampai dengan ukuran kurang dari GT 175 (seratus tujuh puluh lima grosse tonnage); atau
c. Pas Kecil untuk kapal berukuran kurang dari GT 7 (tujuh grosse tonnage).
(3) Kapal yang hanya berlayar di perairan sungai dan danau diberikan Pas Sungai dan Danau.
Koreksi Anda
