Koreksi Pasal 56
PERMEN Nomor pm13 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm13 Tahun 2012 tentang PENDAFTARAN DAN KEBANGSAAN KAPAL
Teks Saat Ini
(1) Sebagai pengganti dokumen riwayat kapal yang hilang atau rusak dapat diterbitkan salinan dokumen riwayat kapal.
(2) Permohonan penerbitan salinan dokumen riwayat kapal sebagai pengganti dokumen riwayat kapal yang hilang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh pemilik kepada Direktur Jenderal dilengkapi dengan surat keterangan dari Kepolisian Republik INDONESIA.
(3) Permohonan penerbitan salinan dokumen riwayat kapal sebagai pengganti dokumen riwayat kapal yang rusak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh pemilik kepada Direktur Jenderal dilengkapi dengan dokumen riwayat kapal yang rusak.
Koreksi Anda
