Koreksi Pasal 55
PERMEN Nomor pm13 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm13 Tahun 2012 tentang PENDAFTARAN DAN KEBANGSAAN KAPAL
Teks Saat Ini
(1) Dokumen riwayat kapal yang baru harus dibuat bila terjadi perubahan data yang tercantum dalam dokumen riwayat kapal yang telah ada.
(2) Permohonan dokumen riwayat kapal yang baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh pemilik kapal kepada Direktur Jenderal dan wajib dilengkapi dengan:
a. daftar isian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (2); dan
b. dokumen pendukung mengenai perubahan yang terjadi.
(3) Penerbitan dokumen riwayat kapal yang baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dicatat dalam buku register dokumen riwayat kapal.
(4) Nomor registrasi dokumen riwayat kapal yang dicantumkan dalam dokumen riwayat kapal yang baru harus sama dengan yang tercantum dalam dokumen riwayat kapal yang lama.
Koreksi Anda
