Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 53

PERMEN Nomor pm13 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm13 Tahun 2012 tentang PENDAFTARAN DAN KEBANGSAAN KAPAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kapal penumpang semua ukuran dan kapal barang berukuran tonase kotor GT 500 (lima ratus Gross Tonnage) atau lebih yang telah didaftar di INDONESIA dan dipergunakan untuk pelayaran internasional harus memiliki dokumen riwayat kapal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Dokumen riwayat kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh Direktur Jenderal dengan dilengkapi dengan daftar isian sebagai berikut: a. amandemen-amandemen dokumen riwayat kapal; dan b. daftar amandemen dokumen riwayat kapal. (3) Daftar isian amandemen-amandemen dokumen riwayat kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dipergunakan untuk mencatat dan melaporkan perubahan yang terjadi atas informasi yang tercantum dalam dokumen riwayat kapal dengan cara: a. pemilik, operator, atau Nakhoda mencatat perubahan informasi; b. daftar isian yang telah diisi, disimpan dalam arsip bersama dokumen riwayat kapal; dan c. salinan dari daftar isian yang telah diisi disampaikan kepada Direktur Jenderal beserta dokumen pendukung mengenai perubahan yang terjadi sebagai dasar penerbitan dokumen riwayat kapal yang baru. (4) Daftar isian daftar amandemen dokumen riwayat kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dipergunakan untuk mencatat semua perubahan yang terjadi atas informasi yang tercantum dalam daftar isian amandemen dokumen riwayat kapal yang telah dilaporkan kepada Direktur Jenderal dengan cara: a. pemilik, operator, atau Nakhoda mencatat perubahan informasi yang telah dibuat dan dilaporkan; dan b. daftar isian yang telah diisi, disimpan dalam arsip bersama dokumen riwayat kapal.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 53 — PERMEN Nomor pm13 Tahun 2012 | Pasal.id