Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 52

PERMEN Nomor pm13 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm13 Tahun 2012 tentang PENDAFTARAN DAN KEBANGSAAN KAPAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kapal yang mengalami perubahan kategori pendaftaran pemilik wajib melakukan penyesuaian tanda pendaftaran. (2) Penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mengganti kode kategori yang tercantum pada tanda pendaftaran yang terpasang di kapal dengan kode kategori pendaftaran yang baru.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 52 — PERMEN Nomor pm13 Tahun 2012 | Pasal.id