Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 51

PERMEN Nomor pm13 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm13 Tahun 2012 tentang PENDAFTARAN DAN KEBANGSAAN KAPAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap terjadi perubahan muatan akta pendaftaran kapal atau akta baliknama kapal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (1), pemilik harus memberitahukan kepada Pejabat Pendaftar dan Pencatat Baliknama Kapal di tempat kapal didaftar. (2) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilengkapi dengan: a. surat ukur untuk perubahan nama kapal, ukuran, dan/atau tonase kapal; b. surat keterangan penggantian mesin dari Syahbandar atau sertifikat klas untuk perubahan mesin induk kapal; c. akta perubahan anggaran dasar yang telah mendapatkan pengesahan dari pejabat yang berwenang untuk perubahan nama perusahaan; atau d. sertifikat keselamatan untuk perubahan kategori pendaftaran kapal. (3) Berdasarkan pemberitahuan dari pemilik kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pegawai Pembantu Pendaftaran dan Baliknama Kapal membuat halaman tambahan grosse akta pendaftaran atau grosse akta baliknama kapal berdasarkan catatan dalam daftar induk. (4) Halaman tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilekatkan pada bagian akhir lembaran grosse akta pendaftaran kapal atau grosse akta baliknama kapal. (5) Bentuk dan isi halaman tambahan dibuat dengan menggunakan format Contoh 21 Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Perhubungan ini.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 51 — PERMEN Nomor pm13 Tahun 2012 | Pasal.id