Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 50

PERMEN Nomor pm13 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm13 Tahun 2012 tentang PENDAFTARAN DAN KEBANGSAAN KAPAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggara daftar pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (1) wajib membuat daftar kapal yang tercatat dalam daftar pusat. (2) Bentuk dan isi daftar kapal yang tercatat dalam daftar pusat dibuat dengan menggunakan format Contoh 20 Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Perhubungan ini.
Koreksi Anda