Koreksi Pasal 49
PERMEN Nomor pm13 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm13 Tahun 2012 tentang PENDAFTARAN DAN KEBANGSAAN KAPAL
Teks Saat Ini
(1) Daftar pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (2) huruf c diselenggarakan pada unit kerja yang tugas dan fungsinya di bidang pendaftaran dan kebangsaan kapal pada Direktorat Jenderal.
(2) Penyelenggaraan daftar pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara:
a. membuat daftar pusat;
b. memberi nomor daftar pusat untuk masing-masing kapal;
c. mencatat data ringkasan dari minut akta pendaftaran kapal;
d. mencatat perubahan data kapal;
e. mencatat perubahan status hukum kapal; dan
f. memberitahukan nomor daftar pusat kepada Pejabat Pendaftar dan Pencatat Baliknama Kapal di tempat kapal didaftarkan.
(3) Bentuk dan isi daftar pusat dibuat dengan menggunakan format Contoh 19 Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Perhubungan ini.
(4) Pemberian nomor daftar pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilakukan sesuai dengan urutan pencatatan yang dimulai dari angka 1 (satu) sampai dengan seterusnya.
(5) Pencatatan ringkasan dari minut akta pendaftaran kapal, perubahan data kapal, dan perubahan status hukum kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, huruf d, dan huruf e dilakukan berdasarkan laporan daftar induk yang disampaikan oleh Pejabat Pendaftar dan Pencatat Baliknama Kapal.
Koreksi Anda
