Koreksi Pasal 48
PERMEN Nomor pm13 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm13 Tahun 2012 tentang PENDAFTARAN DAN KEBANGSAAN KAPAL
Teks Saat Ini
Pencoretan catatan status hukum kapal dalam daftar induk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (3) hanya dapat dilakukan atas:
a. permintaan tertulis dari pihak yang meminta pencatatan; atau
b. permintaan pemilik kapal atas persetujuan dari pihak yang meminta pencatatan atau berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri atau
putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap.
Koreksi Anda
