Koreksi Pasal 47
PERMEN Nomor pm13 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm13 Tahun 2012 tentang PENDAFTARAN DAN KEBANGSAAN KAPAL
Teks Saat Ini
(1) Pada setiap tempat pendaftaran kapal Pegawai Pembantu Pendaftaran dan Baliknama Kapal wajib membuat:
a. daftar kapal yang terdaftar;
b. daftar pemilik dari kapal yang terdaftar; dan
c. daftar kapal berdasarkan pemilik.
(2) Bentuk dan isi daftar kapal yang terdaftar, daftar pemilik dari kapal yang terdaftar, dan daftar kapal berdasarkan pemilik dibuat dengan menggunakan format Contoh 16, Contoh 17, dan Contoh 18 Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Perhubungan ini.
Koreksi Anda
