Koreksi Pasal 46
PERMEN Nomor pm13 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm13 Tahun 2012 tentang PENDAFTARAN DAN KEBANGSAAN KAPAL
Teks Saat Ini
(1) Setiap terjadi perubahan muatan akta pendaftaran kapal atau akta baliknama kapal dan status hukum kapal, Pegawai Pembantu Pendaftaran dan Baliknama Kapal wajib mencatat dalam daftar induk.
(2) Perubahan muatan akta pendaftaran kapal atau akta baliknama kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa perubahan:
a. nama kapal;
b. nama badan usaha pemilik kapal;
c. panjang, lebar dan dalam kapal;
d. tonase kotor dan tonase bersih;
e. tanda selar;
f. jumlah geladak dan jumlah cerobong asap;
g. merek dan daya mesin induk; dan
h. kategori pendaftaran kapal.
(3) Catatan status hukum kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. pembebanan hipotek dan roya hipotek atas kapal;
b. baliknama kapal;
c. sita jaminan dan pengangkatan sita jaminan; dan
d. perintah atau putusan pengadilan atas kapal yang bersangkutan.
(4) Setiap catatan perubahan muatan akta pendaftaran kapal dan akta baliknama kapal dan status hukum kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dilaporkan oleh Pejabat Pendaftar dan Pencatat Baliknama Kapal kepada Direktur Jenderal dengan mencantumkan nomor daftar pusat.
(5) Atas permintaan pihak yang memerlukan, Pejabat Pendaftar dan Pencatat Baliknama Kapal dapat menerbitkan surat keterangan tentang status hukum kapal sesuai dengan catatan dalam daftar induk.
(6) Bentuk dan isi surat keterangan status hukum kapal dibuat dengan menggunakan format Contoh 15 Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Perhubungan ini.
Koreksi Anda
