Koreksi Pasal 45
PERMEN Nomor pm13 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm13 Tahun 2012 tentang PENDAFTARAN DAN KEBANGSAAN KAPAL
Teks Saat Ini
(1) Daftar induk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (2) huruf b diselenggarakan oleh Pegawai Pembantu Pendaftaran dan Baliknama Kapal pada setiap tempat pendaftaran kapal dan terbuka untuk umum.
(2) Penyelenggaraan daftar induk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara:
a. membuat blanko daftar induk;
b. memberi nomor daftar induk;
c. mencatat data ringkasan dari minut akta pendaftaran kapal ke dalam daftar induk;
d. mencatat perubahan data kapal; dan
e. mencatat perubahan status hukum kapal.
(3) Bentuk dan isi daftar induk dibuat dengan menggunakan format Contoh 14 Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Perhubungan ini.
(4) Nomor daftar induk sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dibuat secara berurutan sesuai dengan urutan pembuatan akta pendaftaran dimulai dari nomor 1 (satu) sampai dengan nomor 9999 (sembilan ribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan) dan selanjutnya dimulai kembali dari nomor 1 (satu).
(5) Daftar induk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilaporkan oleh Pejabat Pendaftar dan Pencatat Baliknama Kapal kepada Direktur Jenderal pada setiap akhir bulan untuk dicatat dalam daftar pusat.
Koreksi Anda
