Koreksi Pasal 44
PERMEN Nomor pm13 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm13 Tahun 2012 tentang PENDAFTARAN DAN KEBANGSAAN KAPAL
Teks Saat Ini
(1) Daftar harian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (2) huruf a diselenggarakan di setiap tempat pendaftaran kapal oleh Pegawai Pembantu Pendaftaran dan Baliknama Kapal.
(2) Dokumen yang diberkas menjadi daftar harian meliputi:
a. minut akta; dan
b. semua dokumen yang disyaratkan untuk pendaftaran kapal.
Koreksi Anda
