Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 44

PERMEN Nomor pm13 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm13 Tahun 2012 tentang PENDAFTARAN DAN KEBANGSAAN KAPAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Daftar harian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (2) huruf a diselenggarakan di setiap tempat pendaftaran kapal oleh Pegawai Pembantu Pendaftaran dan Baliknama Kapal. (2) Dokumen yang diberkas menjadi daftar harian meliputi: a. minut akta; dan b. semua dokumen yang disyaratkan untuk pendaftaran kapal.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 44 — PERMEN Nomor pm13 Tahun 2012 | Pasal.id