Koreksi Pasal 43
PERMEN Nomor pm13 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm13 Tahun 2012 tentang PENDAFTARAN DAN KEBANGSAAN KAPAL
Teks Saat Ini
(1) Pencatatan dan pendokumentasian pendaftaran kapal dilakukan dalam daftar kapal INDONESIA.
(2) Pencatatan dan pendokumentasian pendaftaran kapal ke dalam daftar kapal INDONESIA dilakukan dengan membuat:
a. daftar harian;
b. daftar induk; dan
c. daftar pusat.
Koreksi Anda
