Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 43

PERMEN Nomor pm13 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm13 Tahun 2012 tentang PENDAFTARAN DAN KEBANGSAAN KAPAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pencatatan dan pendokumentasian pendaftaran kapal dilakukan dalam daftar kapal INDONESIA. (2) Pencatatan dan pendokumentasian pendaftaran kapal ke dalam daftar kapal INDONESIA dilakukan dengan membuat: a. daftar harian; b. daftar induk; dan c. daftar pusat.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 43 — PERMEN Nomor pm13 Tahun 2012 | Pasal.id