Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 42

PERMEN Nomor pm13 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm13 Tahun 2012 tentang PENDAFTARAN DAN KEBANGSAAN KAPAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penomoran akta pendaftaran kapal dan akta baliknama kapal dilakukan secara berurutan sesuai dengan tanggal penandatanganan akta yang dimulai dari nomor 1 (satu) sampai dengan nomor 9999 (sembilan ribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan) dan selanjutnya dimulai kembali dari nomor 1 (satu) dan dicatat dalam buku penomoran akta pendaftaran kapal dan akta baliknama kapal. (2) Penomoran akta pendaftaran kapal sementara dilakukan secara berurutan sesuai dengan tanggal penandatanganan akta yang dimulai dengan nomor 1 (satu) pada setiap awal tahun dan dicatat dalam buku penomoran akta pendaftaran kapal sementara. (3) Penomoran akta hipotek kapal dilakukan secara berurutan sesuai dengan tanggal penandatanganan akta yang dimulai dengan nomor 1 (satu) pada setiap awal tahun dan dicatat dalam buku penomoran akta hipotek kapal. (4) Penomoran akta pengalihan hipotek dilakukan secara berurutan sesuai dengan tanggal penandatanganan akta yang dimulai dengan nomor 1 (satu) pada setiap awal tahun dan dicatat dalam buku penomoran akta pengalihan hipotek kapal dan akta baliknama kapal.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 42 — PERMEN Nomor pm13 Tahun 2012 | Pasal.id