Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 41

PERMEN Nomor pm13 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm13 Tahun 2012 tentang PENDAFTARAN DAN KEBANGSAAN KAPAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Permohonan pencoretan hak kebendaan lainnya atas kapal diajukan oleh pemegang hak kebendaan dimaksud kepada Pejabat Pendaftar dan Pencatat Baliknama Kapal di tempat kapal didaftar. (2) Permohonan pencoretan hak kebendaan lainnya atas kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diajukan oleh pemilik kapal dengan melampirkan surat persetujuan dari pemegang hak kebendaan dimaksud. (3) Pencoretan hak kebendaan lainnya atas kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan cara membuat catatan tentang pelepasan hak dan mencoret catatan yang telah dibuat sebelumnya tentang adanya hak dimaksud dalam daftar induk kapal yang bersangkutan. (4) Pencoretan hak kebendaan lainnya atas kapal dapat juga dilakukan berdasarkan penetapan pengadilan negeri.
Koreksi Anda