Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 40

PERMEN Nomor pm13 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm13 Tahun 2012 tentang PENDAFTARAN DAN KEBANGSAAN KAPAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemegang hak kebendaan lainnya atas kapal yang telah didaftar dapat mengajukan permohonan pendaftaran hak kebendaan lainnya atas kapal kepada Pejabat Pendaftar dan Pencatat Baliknama Kapal di tempat kapal didaftar. (2) Pendaftaran hak kebendaan lainnya atas kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mencatat dalam daftar induk kapal yang bersangkutan. (3) Pemegang hak kebendaan lainnya atas kapal yang memperoleh hak berdasarkan peralihan hak dapat mengajukan permohonan pencatatan haknya kepada Pejabat Pendaftar dan Pencatat Baliknama Kapal di tempat kapal didaftar. (4) Pencatatan hak kebendaan lainnya atas kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan peralihannya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan berdasarkan dokumen yang menunjukan adanya hak kebendaan lainnya atas kapal.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 40 — PERMEN Nomor pm13 Tahun 2012 | Pasal.id