Koreksi Pasal 38
PERMEN Nomor pm13 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm13 Tahun 2012 tentang PENDAFTARAN DAN KEBANGSAAN KAPAL
Teks Saat Ini
(1) Pencoretan hipotek (roya) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 dilakukan berdasarkan:
a. permohonan penerima hipotek atas kapal atau penerima pengalihan hipotek atas kapal;
b. permohonan pemberi hipotek atas kapal; atau
c. penetapan Pengadilan Negeri atau putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
(2) Dalam hal pencoretan hipotek (roya) sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a dimohonkan oleh penerima hipotek atas kapal, permohonan wajib dilengkapi dengan asli:
a. grosse akta hipotek kapal dan atau grosse akta pengalihan hipotek atas kapal; dan
b. grosse akta pendaftaran kapal atau grosse akta baliknama kapal.
(3) Dalam hal pencoretan hipotek (roya) sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b dimohonkan oleh pemberi hipotek atas kapal, permohonan wajib dilengkapi dengan asli:
a. surat persetujuan dari penerima hipotek atas kapal;
b. grosse akta hipotek kapal dan atau grosse akta pengalihan hipotek kapal; dan
c. grosse akta pendaftaran kapal atau grosse akta baliknama kapal.
(4) Permohonan pencoretan hipotek (roya) atau surat persetujuan pencoretan hipotek (roya) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) yang diajukan atau diberikan oleh penerima hipotek atas kapal yang merupakan badan hukum asing, harus dilegalisasi oleh Notaris di tempat dibuatnya permohonan atau surat persetujuan.
Koreksi Anda
