Koreksi Pasal 37
PERMEN Nomor pm13 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm13 Tahun 2012 tentang PENDAFTARAN DAN KEBANGSAAN KAPAL
Teks Saat Ini
(1) Kapal yang tidak lagi dijadikan jaminan utang dengan pembebanan hipotek atas kapal, dilakukan pencoretan hipotek (roya).
(2) Pencoretan hipotek (roya) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pejabat Pendaftar dan Pencatat Baliknama Kapal.
Koreksi Anda
