Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 36

PERMEN Nomor pm13 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm13 Tahun 2012 tentang PENDAFTARAN DAN KEBANGSAAN KAPAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam hal penerima pengalihan hipotek atas kapal terdiri atas beberapa kreditur yang merupakan sindikasi, pemberian grosse akta pengalihan hipotek kapal diberikan secara bersamaan dengan grosse akta hipotek kapal dan grosse akta pendaftaran kapal atau grosse akta baliknama kapal kepada salah satu kreditur anggota sindikasi yang diberi kuasa untuk mewakili sindikasi.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 36 — PERMEN Nomor pm13 Tahun 2012 | Pasal.id