Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 35

PERMEN Nomor pm13 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm13 Tahun 2012 tentang PENDAFTARAN DAN KEBANGSAAN KAPAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sebagai bukti telah dilakukan pengalihan hipotek atas kapal diterbitkan grosse akta pengalihan hipotek kapal yang ditandatangani oleh Pejabat Pendaftar dan Pejabat Baliknama Kapal atau Pegawai Pembantu Pendaftar dan Baliknama Kapal. (2) Grosse akta pengalihan hipotek kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada penerima pengalihan hipotek atas kapal bersamaan dengan grosse akta hipotek kapal, dan grosse akta pendaftaran kapal atau grosse akta baliknama kapal. (3) Bentuk dan isi grosse akta pengalihan hipotek kapal dibuat dengan menggunakan format Contoh 13 Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Perhubungan ini.
Koreksi Anda