Koreksi Pasal 31
PERMEN Nomor pm13 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm13 Tahun 2012 tentang PENDAFTARAN DAN KEBANGSAAN KAPAL
Teks Saat Ini
(1) Sebagai bukti kapal telah dibebani hipotek kepada penerima hipotek diberikan grosse akta hipotek kapal.
(2) Grosse akta hipotek kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh Pejabat Pendaftar dan Pejabat Baliknama Kapal atau Pegawai Pembantu Pendaftar dan Baliknama Kapal.
(3) Grosse akta hipotek kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai kekuatan eksekutorial yang sama dengan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum yang tetap.
(4) Grosse akta hipotek kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada penerima hipotek bersamaan dengan grosse akta pendaftaran kapal atau grosse akta baliknama kapal.
(5) Bentuk dan isi grosse akta hipotek kapal dibuat dengan menggunakan format Contoh 11 Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Perhubungan ini.
Koreksi Anda
