Koreksi Pasal 30
PERMEN Nomor pm13 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm13 Tahun 2012 tentang PENDAFTARAN DAN KEBANGSAAN KAPAL
Teks Saat Ini
(1) Akta hipotek kapal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) memuat:
a. nomor dan tanggal akta;
b. nama dan tempat kedudukan Pejabat Pendaftar dan Pencatat Baliknama Kapal;
c. nama dan domisili pemberi dan penerima hipotek;
d. nomor dan tanggal akta pendaftaran atau akta baliknama;
e. data kapal;
f. dasar pembebanan hipotek;
g. nilai hipotek; dan
h. hal-hal lain yang diperjanjikan.
(2) Akta hipotek kapal ditandatangani oleh pemilik kapal, penerima hipotek, Pejabat Pendaftar dan Pencatat Baliknama Kapal, dan Pegawai Pembantu Pendaftaran dan Baliknama Kapal.
(3) Penandatanganan, pemberian nomor, tanggal akta hipotek kapal, dan pencatatan dalam daftar induk harus dilakukan pada tanggal yang sama.
(4) Bentuk dan isi akta hipotek kapal dibuat dengan menggunakan format Contoh 10 Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Perhubungan ini.
Koreksi Anda
