Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERMEN Nomor pm13 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm13 Tahun 2012 tentang PENDAFTARAN DAN KEBANGSAAN KAPAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk dapat dilakukan pembebanan hipotek atas kapal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1), pemilik kapal dan penerima hipotek atau penerima hipotek secara sendiri atas kuasa pemilik kapal mengajukan permohonan kepada Pejabat Pendaftar dan Pencatat Baliknama Kapal di tempat kapal didaftar. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilengkapi dengan: a. perjanjian kredit; dan b. asli grosse akta pendaftaran kapal atau grosse akta baliknama kapal. (3) Kuasa pemilik kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dibuat di hadapan Notaris. (4) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pejabat Pendaftar dan Pencatat Baliknama Kapal melakukan penelitian kelengkapan persyaratan dalam waktu paling lama 5 (lima) hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap. (5) Dalam hal berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) belum terpenuhi, Pejabat Pendaftar dan Pencatat Baliknama Kapal mengembalikan permohonan kepada pemohon untuk melengkapi persyaratan. (6) Permohonan yang dikembalikan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat diajukan kembali kepada Pejabat Pendaftar dan Pencatat Baliknama Kapal setelah kekurangan kelengkapan persyaratan dilengkapi. (7) Apabila kelengkapan persyaratan pembebanan hipotek atas kapal telah terpenuhi, Pejabat Pendaftar dan Pencatat Baliknama Kapal membuat akta hipotek kapal.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 29 — PERMEN Nomor pm13 Tahun 2012 | Pasal.id