Koreksi Pasal 27
PERMEN Nomor pm13 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm13 Tahun 2012 tentang PENDAFTARAN DAN KEBANGSAAN KAPAL
Teks Saat Ini
(1) Pejabat Pendaftar dan Pencatat Baliknama Kapal dapat membatalkan akta yang telah diterbitkan apabila dokumen yang digunakan sebagai dasar penerbitan akta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) dan ayat (4), Pasal 14 ayat (4), dan Pasal 18 ayat (2) dinyatakan batal atau tidak sah oleh instansi yang berwenang.
(2) Pembatalan akta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberitahukan secara tertulis kepada pemilik atau pemegang akta dan dicatat dalam daftar induk.
(3) Pemilik atau pemegang akta harus mengembalikan akta yang dibatalkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Pejabat Pendaftar dan Pencatat Baliknama Kapal.
Koreksi Anda
