Koreksi Pasal 26
PERMEN Nomor pm13 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm13 Tahun 2012 tentang PENDAFTARAN DAN KEBANGSAAN KAPAL
Teks Saat Ini
(1) Penghapusan pendaftaran hak milik atas kapal dari daftar kapal INDONESIA tidak menghilangkan hak milik atas kapal.
(2) Kapal yang telah dihapus dari daftar kapal INDONESIA dapat didaftarkan kembali.
(3) Pendaftaran kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan cara pemilik kapal mengajukan permohonan kepada Pejabat Pendaftar dan Pencatat Baliknama Kapal di tempat kapal semula didaftarkan dan wajib dilengkapi dengan:
a. surat keterangan penghapusan pendaftaran kapal dari daftar kapal INDONESIA;
b. surat ukur baru;
c. identitas pemilik;
d. bukti hak milik atas kapal;
e. Nomor Pokok Wajib Pajak; dan
f. bukti pelunasan bea baliknama kapal sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
