Koreksi Pasal 25
PERMEN Nomor pm13 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm13 Tahun 2012 tentang PENDAFTARAN DAN KEBANGSAAN KAPAL
Teks Saat Ini
(1) Bagi kapal yang telah dicoret dalam daftar kapal INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) diterbitkan surat keterangan penghapusan pendaftaran kapal oleh Pejabat Pendaftar dan Pencatat Baliknama Kapal.
(2) Kapal yang telah dicoret dalam daftar kapal INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) dilaporkan oleh Pejabat Pendaftar dan Pencatat Baliknama Kapal kepada Direktur Jenderal untuk dicatat dalam daftar pusat.
(3) Bentuk dan isi surat keterangan penghapusan pendaftaran kapal dari daftar kapal INDONESIA dibuat dengan menggunakan format Contoh 9 Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Perhubungan ini.
Koreksi Anda
