Koreksi Pasal 24
PERMEN Nomor pm13 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm13 Tahun 2012 tentang PENDAFTARAN DAN KEBANGSAAN KAPAL
Teks Saat Ini
(1) Penghapusan pendaftaran hak milik atas kapal dari daftar kapal INDONESIA dilakukan oleh Pejabat Pendaftar dan Pencatat Baliknama Kapal dengan cara mencoret dan dicatat dalam daftar induk kapal yang bersangkutan.
(2) Penghapusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan:
a. atas permohonan dari pemilik dengan alasan sebagai berikut:
1) kapal tidak dapat dipergunakan lagi;
2) kapal dirampas oleh bajak laut atau musuh;
3) terjadi hal-hal tersebut dalam Pasal 667 Kitab UNDANG-UNDANG Hukum Dagang;
4) kapal ditutuh (scrapping); dan 5) kapal beralih kepemilikan kepada warga negara dan/atau badan hukum asing.
b. berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri atau putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
(3) Permohonan penghapusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a diajukan oleh pemilik kapal kepada Pejabat Pendaftar dan Pencatat Baliknama Kapal di tempat kapal didaftar dengan mencantumkan alasan penghapusan dan disertai dokumen asli:
a. grosse akta pendaftaran kapal atau grosse akta baliknama kapal;
b. surat ukur; dan
c. surat tanda kebangsaan kapal.
(4) Dalam hal pemohon penghapusan bukan pemilik yang tercantum dalam grosse akta pendaftaran kapal atau grosse akta baliknama kapal, permohonan wajib dilengkapi dengan:
a. bukti pengalihan hak milik atas kapal;
b. grosse akta pendaftaran kapal atau grosse akta baliknama kapal;
c. surat ukur; dan
d. surat tanda kebangsaan kapal.
(5) Bagi kapal yang beralih kepemilikan kepada warga negara dan/ atau badan hukum asing, permohonan penghapusan wajib dilengkapi dengan bukti pengalihan hak milik atas kapal yang dibuat atau dilegalisasi oleh Notaris.
(6) Pejabat Pendaftar dan Pencatat Baliknama Kapal melakukan pencoretan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) apabila menurut catatan dalam daftar induk kapal dalam keadaan tidak sedang dibebani hipotek atau hak kebendaan lainnya atas kapal serta bebas dari segala bentuk sitaan.
Koreksi Anda
