Koreksi Pasal 23
PERMEN Nomor pm13 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm13 Tahun 2012 tentang PENDAFTARAN DAN KEBANGSAAN KAPAL
Teks Saat Ini
(1) Grosse akta pengganti dapat diterbitkan sebagai pengganti grosse akta yang hilang atau grosse akta yang rusak.
(2) Untuk mendapatkan grosse akta pengganti sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) pemilik kapal mengajukan permohonan kepada Pejabat Pendaftar dan Pencatat Baliknama Kapal di tempat kapal didaftar dan wajib dilengkapi dengan:
a. penetapan pengadilan untuk grosse akta yang hilang; atau
b. grosse akta yang rusak untuk permohonan penggantian grosse akta yang rusak.
(3) Grosse akta pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh Pejabat Pendaftar dan Pencatat Baliknama Kapal atau Pegawai Pembantu Pendaftaran dan Baliknama Kapal.
(4) Penerbitan grosse akta pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicatat dalam daftar induk.
Koreksi Anda
