Koreksi Pasal 22
PERMEN Nomor pm13 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm13 Tahun 2012 tentang PENDAFTARAN DAN KEBANGSAAN KAPAL
Teks Saat Ini
Dalam rangka pendaftaran kapal, Pejabat Pendaftar dan Pencatat dan Baliknama Kapal tidak bertanggung jawab atas kebenaran materiil dokumen yang disampaikan oleh pemilik kapal.
Koreksi Anda
