Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor pm13 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm13 Tahun 2012 tentang PENDAFTARAN DAN KEBANGSAAN KAPAL
Teks Saat Ini
(1) Sebagai bukti baliknama atas kapal telah dilakukan, kepada pemilik baru diberikan grosse akta baliknama kapal.
(2) Grosse akta baliknama kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh Pejabat Pendaftar dan Pencatat Baliknama Kapal atau Pegawai Pembantu Pendaftaran dan Baliknama Kapal.
(3) Bentuk dan isi grosse akta baliknama kapal dibuat dengan menggunakan format Contoh 8 Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan ini.
Koreksi Anda
