Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERMEN Nomor pm13 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm13 Tahun 2012 tentang PENDAFTARAN DAN KEBANGSAAN KAPAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Akta baliknama kapal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (4) memuat: a. nomor dan tanggal akta; b. data kapal meliputi: 1) nama kapal; 2) panjang; 3) lebar; 4) dalam; 5) tonase kotor; 6) tonase bersih; 7) tanda selar; 8) jumlah geladak; 9) jumlah cerobong asap; 10) merek dan daya mesin induk; 11) tempat dan tahun pembangunan; 12) bahan utama; dan 13) jenis kapal. c. kategori pendaftaran kapal; d. nama dan tempat kedudukan Pejabat Pendaftar dan Pencatat Baliknama Kapal; e. nama dan domisili pemilik; dan f. riwayat kepemilikan kapal. (2) Riwayat kepemilikan kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f berisi uraian singkat mengenai: a. hak milik atas kapal yang pertama kali didaftar; dan/atau b. pengalihan hak milik atas kapal. (3) Akta baliknama kapal ditandatangani oleh pemilik kapal, Pejabat Pendaftar dan Pencatat Baliknama Kapal, dan Pegawai Pembantu Pendaftaran dan Baliknama Kapal. (4) Setiap akta baliknama kapal harus dicatat dalam daftar induk kapal yang bersangkutan pada tanggal yang sama dengan penandatanganan akta baliknama kapal. (5) Bentuk dan isi akta baliknama kapal dibuat dengan menggunakan format Contoh 7 Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan ini.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 20 — PERMEN Nomor pm13 Tahun 2012 | Pasal.id