Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERMEN Nomor pm13 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm13 Tahun 2012 tentang PENDAFTARAN DAN KEBANGSAAN KAPAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) Pejabat Pendaftar dan Pencatat Baliknama Kapal melakukan penelitian kelengkapan persyaratan dalam waktu paling lama 5 (lima) hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap. (2) Dalam hal berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum terpenuhi, Pejabat Pendaftar dan Pencatat Baliknama Kapal mengembalikan permohonan kepada pemohon untuk melengkapi persyaratan. (3) Permohonan yang dikembalikan sebagaimana tersebut pada ayat (2) dapat diajukan kembali kepada Pejabat Pendaftar dan Pencatat Baliknama Kapal setelah persyaratan dilengkapi. (4) Dalam hal berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah terpenuhi, Pejabat Pendaftar dan Pencatat Baliknama Kapal membuat akta baliknama kapal.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 19 — PERMEN Nomor pm13 Tahun 2012 | Pasal.id