Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor pm13 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm13 Tahun 2012 tentang PENDAFTARAN DAN KEBANGSAAN KAPAL
Teks Saat Ini
(1) Pada setiap pengalihan hak milik atas kapal yang telah didaftar, pemegang hak yang baru harus mengajukan permohonan baliknama kepada Pejabat Pendaftar dan Pejabat Baliknama Kapal di tempat kapal didaftar.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilengkapi dengan:
a. bukti pengalihan hak milik atas kapal;
b. identitas pemilik berupa kartu tanda penduduk bagi perorangan dan anggaran dasar pendirian perusahaan bagi Badan Hukum INDONESIA;
c. Nomor Pokok Wajib Pajak;
d. surat ukur;
e. grosse akta pendaftaran kapal atau grosse akta baliknama kapal;
dan
f. bukti pelunasan bea baliknama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Bukti pengalihan hak milik atas kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dapat berupa:
a. akta jual-beli yang dibuat dihadapan Notaris;
b. akta hibah yang dibuat dihadapan Notaris;
c. penetapan waris;
d. penetapan Pengadilan Negeri atau putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; atau
e. risalah lelang.
(4) Baliknama kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pejabat Pendaftar dan Pencatat Baliknama Kapal dengan membuat akta baliknama kapal dan dicatat dalam daftar induk kapal yang bersangkutan.
(5) Akta baliknama kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (4) hanya dapat dibuat apabila menurut catatan dalam daftar induk, kapal dalam keadaan tidak sedang dibebani hipotek dan/ atau jaminan lainnya serta bebas dari segala bentuk sitaan.
Koreksi Anda
