Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor pm13 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm13 Tahun 2012 tentang PENDAFTARAN DAN KEBANGSAAN KAPAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Hak milik atas kapal yang didaftar untuk sementara apabila telah diserah terimakan harus segera didaftarkan di tempat kapal didaftarkan sementara dan dilaksanakan dengan mengikuti tata cara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8. (2) Permohonan pendaftaran kapal sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilengkapi dengan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) disertai grosse akta pendaftaran kapal sementara. (3) Akta pendaftaran hak milik atas kapal yang pernah didaftar untuk sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memuat juga bahwa hak milik atas kapal sebelumnya pernah didaftar sementara.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 17 — PERMEN Nomor pm13 Tahun 2012 | Pasal.id