Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor pm13 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm13 Tahun 2012 tentang PENDAFTARAN DAN KEBANGSAAN KAPAL
Teks Saat Ini
(1) Tanda pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) merupakan rangkaian angka dan huruf yang menunjukkan:
a. tahun pendaftaran;
b. kode pengukuran dari tempat kapal didaftar;
c. nomor urut akta pendaftaran; dan
d. kode kategori pendaftaran kapal.
(2) Kode kategori pendaftaran kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, dinyatakan dengan:
a. huruf L untuk kapal laut;
b. huruf N untuk kapal nelayan; dan
c. huruf P untuk kapal pedalaman.
(3) Tanda pendaftaran harus dipasang di kapal secara permanen di bagian luar dinding depan bangunan atas atau pada tempat lain yang aman dan mudah dilihat.
(4) Pemasangan tanda pendaftaran secara permanen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dengan cara:
a. dilas, dibaut atau dikeling untuk kapal konstruksi baja atau aluminium;
b. dipahat untuk kapal konstruksi kayu; atau
c. dilekatkan atau dicat untuk kapal konstruksi fibreglass atau bahan lain.
(5) Ukuran angka dan huruf untuk tanda pendaftaran ditetapkan sebagai berikut:
a. kapal berukuran GT 7 (tujuh Gross Tonnage) sampai dengan kurang dari GT 175 (seratus tujuh puluh lima Gross Tonnage) menggunakan angka dan huruf berukuran:
1. tinggi angka 65 (enam puluh lima) mm, lebar 40 (empat puluh) mm;
2. tinggi huruf besar 65 (enam puluh lima) mm, lebar 50 (lima puluh) mm;
3. tinggi huruf kecil 50 (lima puluh) mm, lebar 35 (tiga puluh lima) mm; dan
4. tebal huruf dan angka 12 (dua belas) mm.
b. kapal berukuran GT 175 (seratus tujuh puluh lima Gross Tonnage) atau lebih menggunakan angka dan huruf berukuran:
1. tinggi angka 100 (seratus) mm, lebar 50 (lima puluh) mm;
2. tinggi huruf besar 100 (seratus) mm, lebar 80 (delapan puluh) mm;
3. tinggi huruf kecil 75 (tujuh puluh lima) mm, lebar 50 (lima puluh) mm; dan
4. tebal huruf dan angka 20 (dua puluh) mm.
(6) Bentuk tanda pendaftaran kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dengan menggunakan format Contoh 4 Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan ini.
Koreksi Anda
