Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor pm13 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm13 Tahun 2012 tentang PENDAFTARAN DAN KEBANGSAAN KAPAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pada kapal yang telah didaftar wajib dipasang tanda pendaftaran oleh pemilik kapal. (2) Grosse akta pendaftaran kapal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) diberikan kepada pemilik setelah tanda pendaftaran dipasang di kapal. (3) Pemasangan Tanda Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuatkan Berita Acara Pemasangan Tanda Pendaftaran oleh Syahbandar. (4) Bentuk dan isi Berita Acara Pemasangan Tanda Pendaftaran dibuat dengan menggunakan format Contoh 3 Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan ini.
Koreksi Anda