Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor pm13 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm13 Tahun 2012 tentang PENDAFTARAN DAN KEBANGSAAN KAPAL
Teks Saat Ini
(1) Akta pendaftaran kapal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (5) memuat:
a. nomor dan tanggal akta;
b. data kapal meliputi:
1) nama kapal;
2) panjang;
3) lebar;
4) dalam;
5) tonase kotor;
6) tonase bersih;
7) tanda selar;
8) jumlah geladak;
9) jumlah cerobong asap;
10) merk dan daya mesin induk;
11) tempat dan tahun pembangunan;
12) bahan utama; dan 13) jenis kapal.
c. kategori pendaftaran kapal;
d. nama dan tempat kedudukan Pejabat Pendaftar dan Pencatat Baliknama Kapal;
e. nama dan domisili pemilik; dan
f. uraian singkat kepemilikan kapal.
(2) Akta pendaftaran kapal ditandatangani oleh Pemilik Kapal, Pejabat Pendaftar dan Pencatat Baliknama Kapal, dan Pegawai Pembantu Pendaftaran dan Baliknama Kapal.
(3) Setiap akta pendaftaran kapal yang telah ditandatangani sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dibuatkan daftar induk paling lama 24 (dua puluh empat) jam setelah akta ditandatangani.
(4) Bentuk dan isi akta pendaftaran kapal dibuat dengan menggunakan format Contoh 1 Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan ini.
Koreksi Anda
