Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor pm13 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm13 Tahun 2012 tentang PENDAFTARAN DAN KEBANGSAAN KAPAL
Teks Saat Ini
(1) Pejabat Pendaftar dan Pencatat Baliknama Kapal wajib menolak untuk membuat akta pendaftaran kapal dalam hal adanya penetapan Pengadilan Negeri atau putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap atas gugatan dari pihak ketiga terhadap hak milik atas kapal.
(2) Pemberitahuan dan penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara tertulis paling lama dalam waktu 14 (empat belas) hari kerja dengan menyebutkan alasan penolakan.
Koreksi Anda
