Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor pm13 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm13 Tahun 2012 tentang PENDAFTARAN DAN KEBANGSAAN KAPAL
Teks Saat Ini
(1) Untuk mendaftarkan hak milik atas kapalnya, pemilik mengajukan permohonan kepada Pejabat Pendaftar dan Pencatat Baliknama Kapal di salah satu tempat pendaftaran kapal dengan dilengkapi dokumen pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat
(1).
(2) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pejabat Pendaftar dan Pencatat Baliknama Kapal melakukan penelitian kelengkapan persyaratan dalam waktu paling lama 5 (lima) hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap.
(3) Dalam hal berdasarkan hasil penelitian kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) belum terpenuhi, Pejabat Pendaftar dan Pencatat Baliknama Kapal mengembalikan permohonan kepada pemohon untuk melengkapi persyaratan.
(4) Permohonan yang dikembalikan sebagaimana tersebut pada ayat (3) dapat diajukan kembali kepada Pejabat Pendaftar dan Pencatat Baliknama Kapal setelah persyaratan dilengkapi.
(5) Dalam hal berdasarkan hasil penelitian kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah terpenuhi, Pejabat Pendaftar dan Pencatat Baliknama Kapal membuat akta pendaftaran kapal.
(6) Pejabat Pendaftar dan Pencatat Baliknama Kapal dan/atau pegawai yang bekerja di tempat pendaftaran kapal dilarang mewakili pemilik kapal dalam pendaftaran kapal.
(7) Pejabat Pendaftar dan Pencatat Baliknama Kapal dan/atau pegawai yang bekerja di tempat pendaftaran kapal dapat menjadi wakil pemilik kapal berdasarkan surat wasiat tertulis dari pemegang hak atas kapal.
Koreksi Anda
