Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor pm13 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm13 Tahun 2012 tentang PENDAFTARAN DAN KEBANGSAAN KAPAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pendaftaran hak milik atas kapal sebagaimana dimaksud pada Pasal 5 ayat (1) wajib dilengkapi dengan: a. bukti hak milik atas kapal; b. identitas pemilik; c. Nomor Pokok Wajib Pajak; d. surat ukur; dan e. bukti pelunasan bea balik nama kapal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Bukti hak milik atas kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a. bagi kapal bangunan baru yang dibuat oleh galangan: 1) kontrak pembangunan kapal; 2) berita acara serah terima kapal; dan 3) surat keterangan galangan. b. bagi kapal bangunan baru yang dibuat oleh tukang secara tradisional: 1) surat keterangan tukang yang diketahui oleh Camat; atau 2) surat keterangan tukang yang dilampiri surat keterangan hak milik yang diterbitkan oleh Camat. c. bagi kapal yang pernah didaftar di negara lain: 1) bukti penerimaan uang/kwitansi (bill of sale) yang dilegalisasi oleh Notaris yang menyaksikan penandatanganan bill of sale tersebut atau oleh Pejabat Pemerintah yang berwenang dari negara bendera asal kapal; dan 2) berita acara serah terima kapal (protocol of delivery and acceptance). d. akta/surat jual beli yang dibuat dihadapan Notaris; e. akta hibah yang dibuat dihadapan Notaris; f. penetapan waris; g. penetapan Pengadilan Negeri atau putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; atau h. risalah lelang. (3) Identitas pemilik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat berupa: a. kartu tanda penduduk bagi pemilik perseorangan; atau b. akta pendirian dan/atau akta perubahan anggaran dasar perusahaan yang dibuat di hadapan Notaris yang dapat menunjukkan susunan direksi dan/atau komposisi saham terakhir serta telah mendapat pengesahan dari instansi yang berwenang bagi pemilik yang merupakan Badan Hukum INDONESIA. (4) Pendaftaran hak milik atas kapal yang berasal dari pengadaan kapal yang dilakukan dengan cara memasukan kapal bekas berbendera asing wajib dilengkapi dengan surat keterangan penghapusan dari daftar kapal yang diterbitkan oleh negara bendera asal kapal. (5) Bukti hak milik atas kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan surat keterangan penghapusan dari daftar kapal yang diterbitkan oleh negara bendera asal kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (4) yang diserahkan kepada Pejabat Pendaftar dan Pencatat Baliknama Kapal harus dokumen asli. (6) Asli bukti hak milik atas kapal yang diserahkan kepada Pejabat Pendaftar dan Pencatat Baliknama Kapal, dikembalikan kepada pemilik kapal setelah grosse akta diterbitkan dan dokumen asli surat keterangan penghapusan dari daftar kapal yang diterbitkan oleh negara bendera asal kapal disimpan dalam daftar kapal INDONESIA.
Koreksi Anda