Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor pm13 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm13 Tahun 2012 tentang PENDAFTARAN DAN KEBANGSAAN KAPAL
Teks Saat Ini
(1) Hak milik atas kapal yang telah diukur dan mendapat surat ukur dapat didaftarkan di INDONESIA oleh Pemilik kepada Pejabat Pendaftar dan Pencatat Balik Nama Kapal.
(2) Kapal yang dapat didaftarkan kepemilikannya di INDONESIA yaitu:
a. Kapal dengan ukuran tonase kotor sekurang-kurangnya GT 7 (tujuh Gross Tonnage);
b. Kapal milik Warga Negara INDONESIA atau Badan Hukum yang didirikan berdasarkan hukum INDONESIA dan berkedudukan di INDONESIA; dan
c. Kapal milik Badan Hukum INDONESIA yang merupakan usaha patungan yang mayoritas sahamnya dimiliki oleh Warga Negara INDONESIA.
(3) Pendaftaran hak milik atas kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan pembuatan akta pendaftaran dan dicatat dalam daftar kapal INDONESIA.
(4) Daftar kapal INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri dari:
a. daftar harian;
b. daftar induk; dan
c. daftar pusat.
Koreksi Anda
